JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mengaku diperintah oleh terdakwa Agus Nurpatria untuk mengamankan autopsi Yosua dan membeli peti mati seharga Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Arif diperintahkan untuk mengamankan autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramatjati pada malam 8 Juli 2022.
Arif mengaku baru tahu kalau itu jenazah Yosua, setelah diberitahu oleh mantan Kepala Bagian Provos Propam Polri, Susanto Haris.
Setelah autopsi selesai, Arif kembali mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk membeli peti mati Yosua.
Sementara itu, dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Saksi Arif Rachman yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo saat melihat-lihat posisi CCTV di sekitar TKP.
Dengan emosi, Sambo menyebut CCTV itu rusak.
Arif Rachman, menceritakan ia diminta Ferdy Sambo, menjaga berita acara interogasi kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi agar tidak tersebar, karena terkait dengan masalah keluarga.
Setelah menonton CCTV, saksi Arif Rachman melapor ke Sambo bahwa rekaman CCTV bertolak belakang dengan keterangan Sambo yang menyebut Yosua sudah tewas saat Sambo tiba di Duren Tiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.