JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa meyakini Indrasari terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Korupsi ekspor minyak sawit mentah merugikan negara senilai Rp 18,3 triliun.
Selain indrasari, empat terdakwa lain turut menjalani persidangan kasus korupsi minyak goreng.
Baca Juga: Pernyataan Menko Luhut Cerminkan Pejabat Kurang Riset Soal Korupsi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.