JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Afrizal Hadi terdakwa Ferdy Sambo terkait kesaksiannya dalam perintah untuk mengecek rekaman CCTV di sidang Obstruction of Justice dengan terdakwa Chuck Putranto dan Achmad Baiquni di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12)
Hakim menanyakan terkait maksud perintah Ferdy Sambo untuk meminta mengecek rekaman CCTV kepada para Terdakwa.
Baca Juga: [FULL] Tanggapan Chuck Putranto ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya..
Ferdy Sambo mengakui bahwa maksud untuk meminta cek rekaman dengan maksud untuk melihat adanya Yosua di rekaman CCTV.
Hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo dan meminta tanggung jawab atas tindakan para terdakwa.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.