JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah pengakuan Irfan Widyanto terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua dalam sidang Kamis (15/12/22) lalu.
Dalam persidangan, Irfan mengaku diperintah Agus mengambil DVR CCTV kompleks Duren Tiga dan juga mengambil DVR CCTV yang ada di rumah Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Ronny Talapessy: Sidang Hari Ini Membuktikan Eliezer Berkata Jujur
Lalu bagaimana tanggapan Agus Nurpatria atas kesaksian Irfan? Agus menyebut, perintahnya adalah mengamankan.
Setali tiga uang Ferdy Sambo atasan Agus di Propam Polri juga ikut berkilah.
Dalam sidang Jumat (16/11/22) kemarin, Sambo bersaksi hanya memerintahkan pengecekan.
Tetapi Ferdy Sambo tak menampik memerintahkan pemusnahan rekaman CCTV di laptop Baquni Wibowo.
Pasalnya, rekaman tersebut tak sesuai dengan skenario yang ia buat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.