JAKARTA, KOMPAS.TV - 110 karyawan yang terdiri dari Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) ini dikukuhkan langsung oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata.
Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengukuhan kepada karyawan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk komitmen untuk mendorong budaya anti korupsi dimulai dari internal sendiri.
Baca Juga: Dirut BPJamsostek Serahkan Santunan Rp5,6 Miliar pada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Dunia
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata berharap bagi para karyawan yang telah dikukuhkan tersebut bisa menularkan budaya anti korupsi tak hanya di internal saja, tetapi bisa membawanya ke luar.
Selain itu Alexander Marwata juga berharap, perusahaan agar mendaftarkan karyawannya sesuai dengan keadaan mestinya, dan memenuhi seluruh kewajiban karyawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.