KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi DAN Korban (LPSK) telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan tuntutan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Surat rekomendasi keringanan hukuman sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis lalu, 1 Desember 2022.
Baca Juga: Ricky Dicecar Karena Tak Dengar Perintah Sambo Hingga Memindahkan Uang di Rekening Yosua
LPSK menyebut berdasarkan pasal 10A, ayat 3 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa penghargaan bagi seorang justice collaborator adalah keringanan hukuman.
Terkait surat rekomendasi “justice collaborator” dari LPSK dan keringanan hukuman untuk Eliezer, akan kami bahas bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana.
Baca Juga: Pengungsi Gunung Semeru Mulai Terserang Penyakit, Sebanyak 2.493 Warga Butuh Bantuan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.