BALI, KOMPAS.TV - Polisi dari Tim Div Hub Inter Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Bali menangkap dua warga negara Ceko dan Slovakia yang menjadi buronan Interpol.
Cyril Stiak dan Stefan Durina ditangkap di Bali, Kamis (1/12/2022) pagi.
Cyril Stiak ditangkap setelah 3 tahun melarikan diri.
Baca Juga: Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tambang Ilegal
Mereka terdeteksi berada di Bali setelah terdapat transaksi pembayaran atas nama kedua.
Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron interpol terkait kasus penipuan dan penggelapan pajak.
Mereka telah membobol 19 perusahaan di negaranya.
Kini keduanya diamankan di Mapolda Bali sambil menunggu penyerahan kepada kepolisian Ceko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.