JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Susanto Haris menceritakan saat ia mengawal Jenazah Brigadir Yosua menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi, pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri itu mengatakan diperintah Ferdy Sambo untuk mengawal jenazah Yosua.
“Mohon izin kami jelaskan, kami diperintah Kadiv Propam (Ferdy Sambo) untuk mengawal ke rumah sakit Kramat Jati, sesampainya di sana sempat karena kami tidak tahu, jenazah sempat dibawa ke UGD. Akhirnya dibawa ke kamar jenazah,” jelas Susanto.
Baca Juga: Merasa Kecolongan? Sambo Marah CCTV Diantar ke Polres Jaksel
“Sesampainya di kamar jenazah diterima oleh dokter Farah Farida dan dimasukkan dan kami tidak diizinkan masuk,” tambahnya.
Selanjutnya, kuasa hukum Eliezer menanyakan apakah saksi melarang adik Yosua, Mahreza Rizky Hutabarat alias Reza untuk melihat jenazah kakaknya.
Susanto mengaku tidak melarang Reza untuk melihat jenazah Yosua.
“Apakah saksi melarang keluarga korban, Reza untuk melihat terakhir kalinya, karena keterangan dari Reza itu sebelumnya dia dilarang untuk terakhir kalinya?” Tanya kuasa hukum.
“Tidak, jadi kami yang terakhir untuk menyuruh Reza untuk melihat,” ujar Saksi.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.