KOMPAS.TV - Anak pendiri Sinarmas Group mendesak polisi membuka kembali kasus tindakan pemalsuan akta kelahirannya.
Menurut Kamaruddin, perkara sempat terhenti dengan alasan tindakan pidana pemalsuan bukan merupakan peristiwa pidana.
Baca Juga: Anak Pendiri Sinarmas Laporkan 3 Saudara Tirinya ke Bareskrim karena Diduga Pakai Identitas Palsu
Ia juga meragukan ketiga saudara tiri Freddy bisa mengganti KTP.
Padahal seharusnya ada surat dari Kemenkumham yang menyatakan mereka berstatus warga negara asing.
Sebelumnya, Freddy melakukan gugatan untuk pembatalan wasiat dan meminta perincian harta Eka Cipta Wijaya.
Gugatan ditujukan kepada 6 orang termasuk 5 orang saudara tirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.