TANGERANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, hari ini menggelar sidang putusan terhadap Indra Kesuma Alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, Binary Option (Binomo).
Sidang vonis digelar setelah sempat ditunda pada akhir Oktober lalu.
Baca Juga: Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang
Menurut rencana sidang putusan dimulai pukul 1 siang, dipimpin oleh Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk.
Sebelumnya pada (28/10), sidang pembacaan amar putusan sempat ditunda lantaran hakim belum mendapatkan hasil musyawarah.
Para korban yang ketika itu datang menanti hasil putusan pun sempat protes, lantaran tidak menerima keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.