Kompas TV video vod

Nota Keberatan Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo...

Kompas.tv - 10 November 2022, 14:11 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa perintangan penyidikan kasus Yosua, Baiquni Wibowo.

Menanggapi penolakan eksepsi Baiquni oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Baiquni menilai hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUH Pidana yang disampaikan tim kuasa hukum tentang penundaan penuntutan karena adanya perselisihan prayudisial.

Kuasa hukum mengklaim tengah memproses pemeriksaan administrasi perkara dan meminta hakim menunda penuntutan.

Namun hakim telah mengetuk palu dan menolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni secara keseluruhan.

Baca Juga: Saksi Aryanto Sebut Semua Anak Buah Turuti Perintah Sambo, Belum Pernah Ada yang Melawan!

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x