JAKARTA, KOMPAS.TV - Nota keberatan atau eksepsi Roy Suryo dalam kasus meme stupa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Eksepsi Roy Suryo Ditolak, JPU akan Siapkan 20 Saksi di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa Roy Suryo secara daring dari Rutan Salemba Jakarta.
Sidang akan berlanjut Senin (14/11) pekan depan dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.
Melalui penasihat hukumnya, Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan pihak pelapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.