JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejati DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan, tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Kejati DKI telah menunjuk 6 jaksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dody Cs Bisa Bongkar Kasus Narkoba Teddy: Jika Bukan Klien Kami Siapa yang Berani?
Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap atas status berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.
Kejati DKI Jakarta memastikan pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Teddy Minahasa akan sesuai prosedur.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli narkoba jenis sabu bersama 10 tersangka lainnya, 4 diantaranya oknum polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.