JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejati DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyebut, Kejati DKI telah menunjuk sembilan jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara Teddy Minahasa dan kawan-kawan.
Selanjutnya, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap atas status berkas perkara Teddy Minahasa dan kawan-kawan.
Kejati DKI Jakarta memastikan pemeriksaan berkas perkara dugaan peredaran narkoba oleh tersangka Teddy Minahasa akan mengikuti SOP.
Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy
Sementara itu, Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara melayangkan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Pihak LPSK mengatakan, proses kelayakan pemohon masih didalami dan dianalisis.
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya bukanlah pengguna ataupun pengedar narkoba seperti yang dijelaskan Kuasa Hukum Teddy Minahasa.
Kuasa hukum menyatakan kliennya siap membongkar keterlibatan Teddy Minahasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.