JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut kasus over kapasitas di konser musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 29 Oktober lalu.
Dua orang tersebut yakni penanggung jawab event konser musik berdendang bergoyang berinisial (HA) serta (DP) direktur perusahaan yang menaungi sebuah event organizer.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.
“dari keseluruhan orang yang kami mintai keterangan atau proses penyidikan kali ini kami tetapkan sebanyak 2 orang sebagai tersangka, HA dan DP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu (6/11/2022) pagi.
Baca Juga: Tersangka 'Berdendang Bergoyang' Tidak Terutup Lebih dari 2 Orang
Dua orang tersangka yang dianggap koperatif menjadi pertimbangan aparat kepolisian belum melakukan proses penahanan.
Meski begitu, polisi masih terus melakukan penyidikan mendalam termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.