JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam penjelasan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Beka Ulung mengungkap, penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan tidak hanya dilakukan oleh brimob tetapi juga personel sabara.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Awal Mula Tragedi Maut di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan
Gas air mata yang digunakan adalah stok tahun 2019 dan telah kedaluwarsa.
Disebut oleh Komnas HAM, Match Commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata tetapi tidak melaporkan hal ini.
Match Commissioner juga mengatakan, tidak mengetahui penggunaan gas air mata itu dilarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.