Kompas TV video vod

Sidang Vonis Terdakwa Indra Kenz Ditunda, Begini Kata Ketua Majelis Hakim...

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 22:36 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan dalam kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz kembali ditunda.

Sidang akan digelar pada 14 November mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Rakhman Rajagukguk menyampaikan sidang vonis Indra Kenz ditunda karena musyawarah majelis hakim belum final.

Baca Juga: Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat Ricuh, Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi!

Sebelumnya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Jaksa menyebut, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x