KOMPAS.TV - Pihak Kuasa Hukum Arif Rachman mengaku bahwa kliennya mendapat perintah dari Ferdy Sambo. Arif Rachman juga masih menyimpan semua pecahan laptop yang ia rusak dihadapan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan perpanjangan waktu selama dua pekan mulai dari Rabu 19 Oktober 2022 untuk menyusun eksepsi bagi kliennya.
Atas permintaan penundaan sidang hingga dua minggu oleh Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin yang mana diajukan guna merangkai eksepsi, tidak disetujui oleh Hakim.
Sebelum menutup sidang secara resmi, Hakim hanya memberikan waktu hingga Jumat, 28 Oktober 2022. Dan pada pukul 09.00 WIB, sidang akan kembali digelar untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni AKBP Arif.
Baca Juga: Pengurus PSSI Lumajang Protes Kongres Luar Biasa karena Tak Dizinkan Masuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.