JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin akhirnya mengajukan eksepsi ke majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan perpanjangan waktu selama dua pekan mulai dari Rabu 19 Oktober 2022 untuk menyusun eksepsi bagi kliennya.
Atas permintaan penundaan sidang hingga dua minggu oleh Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin yang mana diajukan guna merangkai eksepsi, tidak disetujui oleh Hakim.
Sebelum menutup sidang secara resmi, Hakim hanya memberikan waktu hingga Jumat, 28 Oktober 2022. Dan pada pukul 09.00 WIB, sidang akan kembali digelar untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni AKBP Arif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.