KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Kanwil Riau.
Frank Wijaya merupakan pemegangsaham PT Adimulia Agrolestari diduga memberi suap kepada Mantan Bupati Kuantan Singigi sebesar Rp 700 juta secara bertahap pada 2021 lalu.
Suap juga diberikan kepada M Syahrir Senilai 120 ribu dollar singapura untuk memuluskan rencananya.
Selain Frank Wijaya, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni MS, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau dan SDR General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Baca Juga: Banjir Merendam Lampung Selatan hingga 2 Meter, 2 Bocah Meninggal Tenggelam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.