JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Siti Elina sebagai tersangka aksi penodongan terhadap anggota paspampres di istana kepresidenan.
Diduga Siti Elina melakukan aksi ini karena terpapar paham radikalisme.
Baca Juga: Terungkap! Suami Perempuan Penerobos Istana Menjabat Sebagai Bendahara Negara Islam Indonesia
Dari penyelidikan polisi, Siti Elina ternyata telah 3 kali berusaha masuk ke kawasan istana kepresidenan.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Elina, polisi menemukan sejumlah senjata termasuk air soft gun dan senjata tajam berbentuk pistol.
Pistol jenis FN yang dipakai elina saat menerobos istana ternyata adalah milik pamannya yang ia curi sehari sebelumnya.
Diketahui Elina terhubung melalui media sosial dengan sejumlah akun yang terindikasi dengan NII dan HTI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.