JAKARTA, KOMPAS.TV – Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa lain.
Yaitu terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan sela hari ini (26/10).
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Saksi: Perekam CCTV yang Rusak Pernah Saya Pasang
Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar bahkan sudah memprediksi kalau eksepsi kliennya akan ditolak.
Erman mengatakan, bakwa eksepsi yang disampaikan untuk mengimbangi opini publik.
Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.
Untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sidang digelar pada hari Rabu (02/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga korban.
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan digelar bersamaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.