Kompas TV video vod

Saksi Sebut Irfan Halangi Satpam Hubungi Ketua RT, Irfan Widyanto: Faktanya Saya Mengizinkan

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 17:37 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di waktu dan lokasi yang sama, sidang perintangan penyidikan pembunuhan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto juga berlangsung.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan jaksa berjumlah 8 orang.

Salah satu saksi menyebut, Irfan halangi satpam untuk menghubungi Ketua RT.

Baca Juga: Saksi Afung Ungkap Biaya yang Dikeluarkan AKP Irfan Widyanto Ganti CCTV Kompleks Ferdy Sambo

Menanggapi hal ini, Irfan mengaku keberatan dan tidak pernah menghalangi satpam untuk menghubungi Ketua RT saat menyisir kamera CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa merusak kamera pemantau atau CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Perbuatan ini dilakukan Irfan bersama lima orang lainnya.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x