JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris meminta lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK untuk menolak permintaan AKBP Doddy Prawiranegara menjadi Justice Collaborator atau penguak fakta.
Hotman Paris menilai tindakan dengan menjadikan AKBP doddy prawiranegara sebagai justice collaborator karena dinilai melanggar undang-undang.
Hotman justru menilai AKBP Doddy serta tersangka lainnya yang berinisial Linda yang justru aktor utama di balik kasus dugaan jual beli narkoba yang menyeret kliennya itu.
Baca Juga: Viral Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan jadi Polisi
Bahkan, Hotman menyebut ada konspirasi yang terjadi antara AKBP Doddy Prawiranegara dengan Linda
“Itu jelas laporannya melanggar undang-undang. Karena yang bisa melaporkan bukan pelaku utama, karena diduga di sini pelaku utama dua orang konspirasi mantan Kapolres dan Linda,”ujar Hotman
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.