PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf.
Hakim menyatakan sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.