REMBANG, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap 4 orang pelaku pencurian truk lintas provinsi.
Keempat pelaku ditangkap polisi setelah mencuri dua unit truk sekaligus di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Dari pengakuan pelaku, truk dijual ke seorang penadah di Kabupaten Demak seharga Rp 90 juta per unit.
Baca Juga: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Seorang Notaris Korupsi Pengadaan Tanah 6 Hektar Milik Bulog!
Selain 4 pelaku, polisi juga menangkap 2 orang penadah truk curian.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, keempat pelaku merupakan pelaku pencurian lintas provinsi yang sudah beberapa kali melakulan pencurian truk.
Keempat pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Lampung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.