DEPOK, KOMPAS.TV - Pasca ditariknya sejumlah obat sirup dari peredaran oleh BPOM, Pemerintah Kota Depok belum melakukan sidak ke apotek - apotek untuk menarik obat sirup yang dilarang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Idris menyebut, pengawasan obat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya siap melakukan penarikan menunggu instruksi dari Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Kisah Naura, Bayi 11 Tahun Asal Aceh yang Berhasil Sembuh dari Gagal Ginjal Akut!
Namun demikian, sejumlah apotek di Kota Depok sudah tidak menjual obat sirup yang dilarang BPOM tersebut.
Idris juga mengklaim telah memberikan instruksi pada rumah sakit yang ada di Kota Depok untuk menyosialisasikan cara memberi obat penurun panas pada anak tanpa menggunakan obat yang dilarang BPOM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.