JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Ferdy Sambo, sidang hari ini juga membacakan dakwaan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ia juga didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Putri mengetahui rencana Sambo membunuh Yosua, mulai dari memesan PCR hingga mengajak korban Yosua untuk isolasi ke Duren Tiga.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Harap Eliezer Jujur
Meski mengetahui rencana pembunuhan ini, Putri tak mencegah pembunuhan terjadi.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak menyatakan, pihak keluarga Yosua membantah adanya kekerasan seksual yang dituduhkan pada Yosua.
Pasalnya, tak ada saksi maupun bukti pendukung yang menguatkan adanya tindakan kekerasan seksual oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.