JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Wanda Hamida, selebritas sekaligus politisi dieksekusi oleh Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan petugas lantaran pemilik rumah tidak memiliki sertifikat.
Rumah seluas 1.200 Meter ini dianggap oleh pemerintah daerah, Wali Kota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Izin Penempatan (SIP).
Wanda hamida sempat mengunggah eksekusi rumah di akun pribadi media sosialnya.
Dalam unggahannya, Wanda juga memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan di Malang Tak Layak, Menteri PUPR: Renovasi Total Dimulai 2023
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:.www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:.www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.