MALANG, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa para tersangka Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, meminta para korban diautopsi.
Tersangka semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tersangka Abdul Haris diperiksa Penyidik Polda Jawa Timur pada Selasa (11/10) siang.
Selain meminta polisi memeriksa Ketua Umum PSSI, tersangka Abdul Haris juga meminta ada pemeriksaan para korban luka.
Penyidik Polda Jawa Timur juga memeriksa tersangka lain, yakni Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara itu, tiga polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, batal diperiksa Penyidik Polda Jawa Timur karena belum didampingi pengacara.
Lalu untuk tersangka Direktur Utama LIB akan diperiksa hari ini.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan menyerahkan hasil temuan pada Presiden Jokowi, Jumat (14/10) pekan ini.
TGIPF menemukan adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat di lokasi.
Kini, TGIPF tengah menggali keterangan dari LPSK, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Indosiar, dan masyarakat sipil.
Tim mengonfirmasi beberapa temuan terkait penerapan Standar Pelaksanaan Pertandingan.
TGIPF juga tengah mendalami dampak penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.