KOMPAS.TV-Mengacu pada Undang-Undang No 24 Tahun 2013 negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadapan penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Adminduk Pasal 56 Ayat (1), pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai catatan penting, bahwa jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat (2).
Perubahan jenis kelamin pada dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena:
1.Kesalahan catat pihak rumah sakit
Dalam kasus ini bidan atau pihak rumah sakit membuat surat keterangan adanya kesalahan pencatatan sebagai dasar pembuatan akta kelahiran. Surat keterangan ini diserahkan ke suku Dinas Pencatatan Sipil untuk membuat akta kelahiran yang baru. Permohonan ini segera dilaksanakan dalam tenggat waktu 30 hari setelah akta lama diterbitkan.
2.Kesalahan dari Pihak Disdukcapil
Perlu diingat, pemohon wajib mengajukan revisi dalam tempo 30 hari setelah akta yang salah dikeluarkan. Bila terlambat, pemohon harus melalui ketetapan peradilan
3. Perubahan jenis kelamin dalam waktu tertentu
Mudahnya adalah, benar-benar mengubah identitas dari pria ke wanita atau sebaliknya. Pada kasus ini pemohon harus mengikuti proses peradilan.
Setelah putusan keluar yang bersangkutan baru diijinkan mengurus akta kelahiran baru sesuai putusan pengadilan.
Sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 segala proses pengubahan data pada dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Pakai HP dan Tak Ribet
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.