JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna melindungi hak perempuan dan anak, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nota kesepahaman bertujuan untuk memberikan layanan masyarakat, khususnya bagi perempuan pasca perceraian yang dianggap masih belum terlindungi dengan baik.
Baca Juga: Dalam Kunjungannya, TII Apresiasi Keterbukaan Penanganan Kasus & Layanan Publik MA - MA NEWS
Dengan adanya permasalahan itu, nantinya melalui kerjasama ini dapat dirumuskan kebijakan untuk keadilan anak dan perempuan pasca perceraian.
Menurut Mahkamah Agung dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kerjasama ini telah sesuai dengan amanah Presiden untuk dapat menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.