MALANG, KOMPAS.TV - Terkait pengusutan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Jokowi menyebut, pihak-pihak yang bersalah harus diberi sanksi termasuk sanksi pidana jika memenuhi syarat.
Presiden meminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya secepat-cepatnya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengatakan, dalam waktu 3 minggu akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tinjau Stadion Kanjuruhan, Presiden Perintahkan Audit Stadion Kanjuruhan
Sementara itu, Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan sanksi untuk Arema FC dan panitia pelaksana pertandingan.
Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton, serta denda sebesar 250 juta.
Komite Disiplin PSSI juga menilai, Ketua Pelaksana Pertandingan melakukan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Pimpin Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Guberbur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan korban tewas buntut tragedi Kanjuruhan Malang bertambah dari 125 menjadi 131 orang.
Penambahan ini terjadi karena ada 6 korban tewas yang langsung dimakamkan dan keluarga tidak langsung melaporkannya ke krisis center.
Tragedi Kanjuruhan jadi catatan kelam pertandingan sepak bola di tanah air.
Pengusutan tuntas dan evaluasi mutlak dilakukan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.