MINAHASA UTARA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan suami korban sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang wanita, di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Polisi menyatakan, berdasarkan hasil otopsi ada sejumlah bekas luka di tubuh korban, yang diduga dianiaya suami korban.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Shirley Najoan akhirnya menemukan titik terang.
Polres Minahasa Utara menetapkan suami korban berinisial FT sebagai tersangka.
Baca Juga: Begini Cerita Riri Aprilia, Korban Penganiayaan yang Disekap oleh Polwan di Pekanbaru!
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, keterangan ahli dan surat hasil otopsi.
Pada hasil otopsi ditemukan bekas-bekas luka dan kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban.
Berdasarkan itu, polisi menjerat tersangka dengan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap FT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Belakangan pihak keluarga mencurigai bahwa korban meninggal akibat pembunuhan, karena ditemukan tanda-tanda penganiayaan bekas kekerasan di tubuh korban.
Korban Shirley Najoan ditemukan meninggal dunia usai terjatuh di kamar mandi rumahnya di Desa Kolongan Tetempangan, Minahasa Utara pada 14 Juni silam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.