KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas perkara Roy Suryo kasus penistaan agama, meme stupa candi borobudur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk pelimpahan tahap kedua.
Jaksa tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi dan Aliran Dana Suap Penerimaan Mahasiswa yang Libatkan Rektor Unila
Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Pada 5 Agustus 2022, Mantan Menpora Roy Suryo ditahan polisi terkait kasus penistaan agama.
Dalam unggahannya di media sosial, Roy Suryo dianggap melecehkan Patung Buddha karena mengunggah meme Stupa Candi Borobudur di media sosial.
Roy Suryo dijerat dengan pasal informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: "Jupiter Aerobatic Team" Siapkan 10 Manuver Kelas Dunia untuk Atraksi di HUT Ke-77 TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.