JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk pertama kali, hakim agung jadi tersangka KPK.
Ia adalah Sudrajad Dimyati terlibat, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Enam orang, termasuk Hakim Agung Sudrajad, diduga sebagai penerima suap.
Sementara 4 orang merupakan pemberi suap yang merupakan pengacara dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.
Saat melakukan operasi tangkap tangan Kamis (22/09) sore, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 205 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 50 juta sebagai barang bukti.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada menilai dengan terungkapnya kasus suap ini, membuktikan bahwa jual beli perkara masih kerap dilakukan oknum penegak hukum.
Baca Juga: Soal 'Private Jet' yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Polri Bahas pada Sidang Etik Pekan Depan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.