JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi salah satu saksi kunci yang penting dalam perkara Obstruction Of Justice pembunuhan Brigadir Yosua, sidang Brigjen Hendra Kurniawan baru akan digelar pekan depan.
Ini sudah kali ketiga sidang etik anak buah Sambo ini ditunda dengan sejumlah alasan, salah satunya adalah saksi sidang yang sakit.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, selain membahas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, sidang juga akan membahas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat Brigjen Hendra ke Jambi.
Pengamat Kepolisian meminta Polri mengusut penggunaan jet pribadi dalam perjalanan Brigjen Hendra kurniawan ke Jambi menemui keluarga Yosua.
Brigjen Hendra Kurniawan bisa dijerat dengan Pasal Gratifikasi.
Baca Juga: Kepala Setpres Temui Perwakilan Massa Buruh & Petani, Tuntutan Akan Terus Dikawal
Soal pembuktian penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyatakan bahwa Polri sangat bisa memberikan perintah kepada perusahaan pemilik pewasat untuk membuka siapa pemesan dan data penumpang di jet pribadi tersebut.
Untuk diketahui menurut Alvin, biaya sewa jet pribadi ini diperkiarakan mencapai 80 ribu dolar Amerika atau lebih dari Rp 1,1 miliyar.
Jumlah yang fantastis, maka tak heran dari sinilah dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dimunculkan oleh Indonesia Police Watch.
Dugaan gratifikasi ini pun rencananya akan jadi materi sidang etik yang digelar pekan depan.
Baca Juga: Soal PTDH Ferdy Sambo, Inilah Tahapan-Tahapan untuk Pemecatan Tersangka Ferdy Sambo...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.