KOMPAS.TV - Polisi mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dari Sumatera Utara menuju Jakarta dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap sejumlah tersangka, salah satunya adalah seorang ibu penyandang disabilitas yang berperan sebagai kurir.
Seorang ibu rumah tangga penyandang disabilitas hanya bisa tertunduk malu usai dibekuk aparat satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Ibu berinisial SY ini, ditangkap polisi lantaran nekat menjadi kurir narkoba.
Dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi, SY nekat menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram lebih yang dimasukan ke dalam tas ransel.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menyatakan modus yang digunakan bandar narkoba kali ini terbilang unik karena sengaja memperdaya wanita penyandang disabilitas untuk menjadi kurir narkoba agar aksinya tak terendus polisi.
Selain itu, upah yang cukup fantastis yakni Rp 20 juta per kilogram untuk sekali antar menjadi modus bandar narkoba untuk memperdaya kurir dengan memberikan uang puluhan juta.
Selain mengamankan tersangka SY, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti narkoba, diantaranya sabu seberat 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram, 40 butir ekstasi, serta 1,95 gram serbuk ekstasi senilai total Rp 9 miliar dengan jumlah total 9 orang tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.