KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi atau disebut juga RUU PDP akan mendefinisikan siapa pihak pemilik dan pengendali data pribadi serta menyusun ketentuan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perlindungan data pribadi.
UU PDP diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
RUU PDP disahkan menyusul data pribadi sejumlah pejabat negara termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani yang diduga diretas oleh hacker Bjorka.
Di tengah maraknya penyebaran atau kebocoran data pribadi warga termasuk pejabat publik, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
UU PDP akan mempertebal batas siapa pihak pemilik dan pengendali data pribadi. Hingga menyusun ketentuan sanksi kepada para pelanggar.
Lalu apa pengaruh nyata ke para pemilik data alias penduduk?
Kami akan membahasnya bersama Alfons Tanujaya Pengamat Keamanan Siber dari ''Vaksincom''
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.