JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva ditunda hingga pekan depan.
Sidang ditunda karena saksi kunci sakit.
Ipda Arsyad dinilai tidak profesional dalam menangani olah TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Arsyad menjadi orang pertama kali tiba di TKP setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Sedianya, sidang etik Ipda Arsyad akan digelar pada Jumat, 16 September lalu.
Tetapi sidang ditunda karena saksi kunci, yakni Akbp Arif Rahman Arifin sakit.
Baca Juga: Sidang Etik Polri: Briptu Sigid Disanksi Demosi dan Pembinaan Mental terkait Kasus Brigadir J
Sementara hari ini (20/09), Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam Polri.
Iptu Januar Arifin menjadi anggota Polri ke-13 yang menjalani sidang etik.
Iptu Januar diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggoni.
Briptu Sigid, disanksi demosi atau turun jabatan selama satu tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.