JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis sidang banding etik, memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Ferdy Sambo.
Artinya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang.
Sidang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dan hanya dihadiri perangkat komisi banding serta Sekretariat Biro Pengawasan Profesi Div Propam.
Baca Juga: Kabareskrim Bantah Beri Informasi Soal Dugaan Sambo Nikah dengan Wanita Lain
Irwasum memutuskan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo.
Seluruh hakim sepakat menolak banding Ferdy Sambo dan tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, artinya sidang banding ini menjadi upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.
Surat pemecatan Ferdy Sambo akan diproses selama 3 hingga 5 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.