BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial DA (32), warga Bentiring Permai, Kota Bengkulu ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bengkulu.
DA ditangkap setelah dilaporkan karena diduga menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Kasus ini terungkap saat nenek korban mengetahui bahwa korban merintih kesakitan ketika hendak buang air kecil.
Saat diperiksa, sejumlah bagian tubuh korban memar dan korban mengalami demam tinggi.
Belum diketahui motif dari perbuatan pelaku yang tega menganiaya putri kandungnya.
Kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Mapolres Bengkulu.
Baca Juga: Ambulans Jenazah Tabrakan Dengan Bus Penumpang, 5 Orang Terluka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.