JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan memori banding, Ferdy Sambo berharap mendapat keringanan hukuman, setelah sebelumnya diputus dalam sidang etik, pada 26 Agustus lalu, Sambo diberhentikan sebagai anggota kepolisian tidak dengan hormat.
Memori banding sudah diajukan, sidang pun digelar; yang ditunggu publik adalah keputusan para Jenderal Bintang Tiga terhadap Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka untuk dua kasus.
Mulai dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua, serta merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Ya, Senin (19/9) pagi ini, Polri menggelar Sidang Banding Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo.
Seperti saat sidang etik, Jenderal Bintang Tiga yang mempimpin sidang banding Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam sidang.
Menurut Komjen (Purn.) Ito Sumardi, Mantan Kabareskrim Polri, sidang banding hanya menimbang lalu memutuskan memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.