PINRANG, KOMPAS.TV - Diduga karena salah paham, anggota Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.
Kapolres Pinrang, AKBP Mohammad Roni Mustofa menyatakan penganiayaan disebabkan sang perempuan yang merupakan keluarga pelaku membohongi pelaku terkait hasil panen ikan.
Polisi menyebut keduanya sepakat berdamai.
Pelaku telah diperiksa Propam Polres Pinrang dan dijatuhi sanksi kurungan 5 hari oleh Propam Polres Pinrang.
Baca Juga: Forum Srawungan Sanak Mangkunegaran di Solo, Pembicarannya Menteri Airlangga
___
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.