MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun terjangkit HIV.
Walau tim pengacara korban melaporkan ada tiga terduga pelaku pemerkosa, namun polisi masih belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Pelaporan tiga nama terduga pelaku pemerkosa dan perdagangan orang terhadap seorang anak berusia 12 tahun ini telah diserahkan tim pengacara korban pada Polrestabes Medan.
Tiga terduga pelaku tersebut berinisal ‘L’ , ‘J’, dan ‘B’.
Sebelumnya, korban pertama kali melaporkan kasus pemerkosaan ini pada 29 Agustus 2022 lalu; namun, polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Sementara itu, hingga kini kepolisian dari Polrestabes Medan masih menyelidiki dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan korban dan keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini.
Menurut keterangan dari pendamping korban, setelah ayah dan ibunya berpisah, korban tinggal dengan sang ibu.
Ibunya memiliki kekasih berinisial ‘B’ dan pria inilah yang pertama kali melakukan kekerasan seksual korban.
Tak lama berselang ibunya meninggal, korban tinggal bersama neneknya.
Di sini ia diperkosa oleh ‘CA’, adik neneknya.
Korban kemudian tinggal bersama ‘A’ yang merupakan tante korban, hingga tahun 2021.
Tante korban, diduga seorang muncikari dan sempat memaksa korban utuk melayani sejumlah pria.
Selama di rumah tantenya, korban kerap mendapat perlakuan kasar dan kekerasan seksual dari suami ‘A’.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.