JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah mulai mengalirkan Bantuan Subsidi upah atau BSU 2022, mengikuti kenaikan harga BBM.
Besaran BSU yang diberikan kepada setiap orang yakni Rp 600.000.
BSU tersebut disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak Pandemi covid-19 dan mengikuti naiknya harga BBM beberapa waktu lalu.
Berikut sejumlah syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Buruh Minta UMK Naik 30 Persen
Perkembangan terbaru dari penyaluran Bantuan Subsidi Upah yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pada tahap pertama, BSU sudah selesai disalurkan kepada 4.112.052 , di hari Rabu lalu.
Dan pada hari ini, Jumat (16/9/2022), Kemnaker telah menerima data baru penyaluran BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan, ada 2.406.915 pekerja yang akan diproses penyaluran bantuan subsidi upahnya.
Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak Bangunan? Tenang, Ada Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.