KOMPAS.TV - Desakan agar Ferdy Sambo dihukum berat karena kejahatannya melakukan perencanaan pembunuhan pada Brigadir J terus mencuat.
Komnas HAM bahkan menyebut apa yang dilakukan Ferdy Sambo adalah "extrajudicial killing" ancaman pasal berlapis siap menanti Ferdy Sambo.
Yang pertama sudah pasti jelas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Faldo Maldini soal Ketua Komisi di DPR Lobi Istana untuk Ferdy Sambo: Tuduhan Harus Disertai Bukti
Lalu yang baru- baru ini berkas penetapan tersangkanya diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Agung adalah pasal perintangan penyidikan.
Sambo terbukti menghalangi proses penyelidikan Brigadir J dengan "mengacak-ngacak TKP", dan membuat seolah terjadi tembak-menembak.
Serta memerintahkan sejumlah perwira Polri untuk menghilangkan barang bukti CCTV.
Karena perbuatannya ini Sambo diancam pasal 221, pasal 223, dan pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selanjutnya masih soal perintangan penyidikan namun dalam lingkup UU ITE.
Karena merusak barang bukti kejahatan, dalam hal ini rekaaman CCTV dan ponsel yang mengakibatkan pengungkapan kasus menjadi terhambat, Sambo pun diancam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.