JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hari ini, Selasa, 13 September 2022 akan menentukan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan lanjutan.
DPRD setidaknya memiliki waktu paling lambat hingga 16 September untuk menyerahkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri tepat tiga puluh hari sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini habis.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Hadiri Rapat Pengumuman Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur Besok
Melalui rapat pimpinan gabungan diputuskan mekanisme penyerahan nama penjabat gubernur yakni masing-masing fraksi harus mengusulkan tiga nama yang berarti total akan ada dua puluh tujuh nama yang diperhitungkan.
Tiga nama dengan suara terbanyak inilah, yang nantinya akan diserahkan Kepada Menteri Dalam Negeri.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.