JAKARTA, KOMPAS.TV - Per hari ini (10/09) tarif ojek daring atau online resmi naik.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif ojek online, seiring naiknya harga bahan bakar minyak.
Tarif ojek daring telah resmi mengalami perubahan pada tanggal 7 September lalu.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif Ojol Terbaru di Berbagai Wilayah
Pemerintah melakukan masa penyesuain selama 3 hari, tarif baru tersebut mulai berlaku pada hari ini.
Tanggapan para pengemudi ojek daring dan masyarakat pun bervariasi terkait kenaikan tarif ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.