LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aipda Rudi Suryanto tersangka pembunuhan terhadap sesama anggota Polri akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya sidang etik polri yang digelar di Gedung Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah, pada Kamis, (8/9) kemarin.
Sidang etik yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan berlangsung sekitar selama 14 jam, sejak pagi pukul 10.00 hingga jelang dini hari tadi.
Total ada 28 saksi internal polri dan sipil yang dimintai keterangan selama sidang etik berlangsung.
“menjatuhi sanksi, a. perilaku pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes M Syarhan.
Baca Juga: Ada Luka Lebam, Jenazah Santri Gontor Diotopsi untuk pengusutan Kasus Penganiayaan
Tersangka menerima dengan keputusan tersebut dan tidak melakukan banding.
Sementara atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pasal 338 tentang pembunugan dengan ancaman penajra 15 tahun.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.